Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mengizinkan PT GAG Nikel untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini menuai sorotan publik karena wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan konservasi dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. Meski begitu, KLHK menyatakan telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan izin tersebut.
KLHK menyampaikan bahwa PT GAG Nikel hanya akan menambang di area yang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan di kawasan hutan lindung atau taman nasional. Pemerintah menilai bahwa lokasi tambang berada di wilayah daratan Pulau Gag, yang telah dipisahkan dari zona konservasi laut.
Pihak KLHK juga menekankan bahwa PT GAG Nikel wajib mematuhi semua ketentuan lingkungan, termasuk menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh. Selain itu, perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip pertambangan berkelanjutan dan menjamin pemulihan lingkungan pasca tambang.
Menteri LHK menyebut keputusan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat lokal. Pemerintah berharap kehadiran PT GAG Nikel dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberikan kontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Papua Barat.
Meski demikian, berbagai kalangan lingkungan dan masyarakat adat tetap menyuarakan kekhawatiran. Mereka mendesak agar pengawasan dilakukan secara ketat agar ekosistem Raja Ampat tidak rusak.
KLHK menegaskan bahwa izin ini bukan bentuk pembiaran, tetapi keputusan yang diambil dengan pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam di wilayah strategis seperti Raja Ampat medusa88 login.